Senin, 29 September 2014

Bingung ya

Apabila kepala desa hasil pelkades berhalangan, atau meninggal maka suara terbanyak kedua pada pilkades menggantikan posisinya sebagai kepala desa sampai dengan maja jabatan kepala desa, (kebanyakan perda pilkades demikian) tetapi untuk presiden bukan suara terbanyak kedua tetapi wakilnya menggantikan presiden yang berhalangan atau meninggal itu.
Jika lima tahun kedepan atau kurang dari itu diadakan pemilu presiden RI lagi , maka tiap partai yang memiliki hak mendaftar calon presiden (15 %suara) sama-sama memiliki peluang. Koalisi partai pun akan berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar