Senin, 29 September 2014

Sumpah nomor dua

MPR melalui sidangnya Impeachment (pemakzulan) dapat menurunkan presiden kapan pun waktunya atas permintaan DPR. Namun Anggota DPR dan MPR seperti halnya Presiden adalah pemegang jabatan di negeri ini yang disumpah sesuai agama masing-masing yang bertanggung jawab kepada Tuhannya (bersumpah pada Allah bagi penganut Islam) artinya tentu dengan tidak asal impeachment tetapi nyata kejujurannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar